Powered By Blogger

Rabu, 22 Oktober 2014

TIPS DAN TRIK KETIKA TOURING ATAU SEDANG MENEMPUH PERJALANAN YANG JAUH





PERATURAN TOURING
1. PERATURAN KELENGKAPAN BAGI
PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib memiliki surat izin
mengemudi (SIM C),
bagi anggota yang tidak memiliki SIM tidak
diperbolehkan mengikuti
aturan touring
Setiap pengendara harus memeriksa
kelengkapan pada setiap kendaraan
sepeda motornya yang meliputi

, sebagai
berikut:
Spion
Lampu Depan & Belakang
Lampu Sein
Plat Nomor standar POLDA
Bagi yang tidak memenuhi prosedur diatas
kami anggap tidak dapat
mengikuti touring
Setiap pengendara wajib mengenakan
keselamatan tubuh , sbb :
Helm berstandar SNI (Standar Nasional
Indonesia)
Sarung Tangan
Sepatu yang menutupi mata kaki
Masker
Jas Hujan / PONCO ( Rain Cout )
Setiap pengendara wajib membawa peralatan
kunci ( TOOL KIT ), sbb :
Kunci Pass ukuran standar motor masing-
masing
Kunci Busi
Dan lain-lain
Setiap pengendara disarankan membawa
fasilitas ban dalam dengan
ukuran type masing-masing sepeda motor
Untuk menjaga adanya kebocoran pada ban
luar anda & hindari
seperti pecahan kaca dan kerikil tajam
Setiap pengendara wajib membawa surat jalan
yang telah di buat oleh
panitia touring
2. PERATURAN LALIN SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib mentaati rambu-
rambu lalu lintas seperti lampu
merah, marka jalan dll.
Setiap pengendara tidak diperkenankan
saling mendahului rombongan
Setiap pengendara diharuskan menyalakan
lampu malam pada saat
rombongan berjalan pada siang hari
Setiap pengendara dilarang keras
membawa senjata tajam dan NARKOBA
Setiap pengendara harus melihat aba-aba
dari petugas yang telah
ditentukan .
Setiap pengendara harus dalam keadaaan
sehat, bagi yang sakit tidak boleh
mengikuti touring.
3. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB
ROMBONGAN
Setiap kegiatan touring rombongan mempunyai
beberapa petugas, sebagai berikut :
ROAD CAPTAIN
SWEEPER
BLOKER
ANGGOTA
MEKANIK
Setiap satu rombongan memiliki petugas yang
berbeda-beda fungsinya
berikut keterangannya :
a. ROAD CAPTAIN
Fungsi kerjanya adalah membawa satu
rombongan yang terdiri lebih
dari 50 sepeda motor dengan melihat satu
jalur jalan dengan
memberikan aba-aba / code yang telah
ditentukan
b. SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan
pada rombongan apabila
terjadi sesuatu halangan di depan jalur jalan
dan membuka jalur jalan
apabila di depan ada kemacetan untuk
melancarkan perjalanan
rombongan
c. BLOKER
Fungsi kerjanya adalah menutup bahu jalan
apabila di depan ada
suatu perempatan/pertigaan jalan yang mana
rombongan tidak dapat
dilalui kendaraan lain
d. ANGGOTA
Fungsi kerjanya adalah mengikuti setiap arahan
dari petugas dan tidak
diperkenankan anggota menghalangi laju jalur
petugas (SWEEPER)
dan tidak boleh saling mendahului
e. MEKANIK
Fungsi kerjanya adalah memperbaiki
kendaraan sepeda motor
apabila di satu rombongan mengalami
kerusakan ringan / berat
PERATURAN YANG TELAH KAMI BUAT
SEMATA-MATA HANYA
MENGINGATKAN BAGI PENGENDARA AGAR
MELAKSANAKAN DENGAN
PENUH RASA TANGGUNG JAWAB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar